Abstrak Amar Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 mengenai Peninjauan Kembali (PK)menyatakan bahwa Pasal 268 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD N RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika dimaknai tidak dikecualikan terhadap alasan ditemukannya novum. Putusan ini mengejutkan dunia hukum dan menimbulkan perdebatan sehubungan dengan implikasi putusan MK pada keadilan dan kepastian hukum … Baca lebih lanjut